Kapuas Hulu - Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu. Hal ini dilakukan setelah proses penyelidikan oleh tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu yang diketuai oleh Kasi Pidsus , Martino Manalu SH. MH dianggap sudah cukup pada saat pelaksanaan ekspose internal tim dimana hasilnya ditemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana. "Selanjutnya saat ini kita sedang mencari dan mengumpulkan setidaknya dua alat bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan untuk menemukan tersangkanya," tegas Manalu.
Sebelumnya pada tahap penyelidikan telah dimintai keterangan terhadap beberapa pihak seperti dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018. Pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana ABPD Kab. Kapuas Hulu Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kab. Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp. 1.069.000.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta rupiah) dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kab. Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir. "Saat ini kondisi diketahui Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat," tuntas Manalu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment