Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Lagi Bebas Denda - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, October 11, 2021

Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Lagi Bebas Denda

Foto: Maximus Jaraan

Kapuas Hulu - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan sanski administrasi alias denda bagi kendaraan yang sudah 'mati' pajak. Ini kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk membayar pajak tanpa beban denda.
Kepala UPT PPD Wilayah Pussibau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar, Maximus Jaraan mengharapkan agar masyarakat Kapuas Hulu memanfaatkan kebijakan yang baik ini. Tidak perlu khawatir akan denda, cukup membayar pajak seperti biasa. "Saya menghimbau warga Kapuas Hulu sebagai wajib pajak kendaraan bermotor, untuk memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalbar. Melalui pergub kalbar nomor 176 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor," paparnya. 
Selain itu, Maximus juga mengharapkan perusahaan dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Kalimantan Barat.
"Saya menghimbau kepada wajib pajak perusahaan baik itu CV atau pun PT untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Ini penting demi pembangunan di Kalimantan Barat," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad