Dayak Taman Gelar Musyawarah Adat - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Saturday, September 11, 2021

Dayak Taman Gelar Musyawarah Adat

Foto: Persiapan Musdat Dayak Taman yang akan dilakukan pada Minggu (12/9/2021)/Istimewa
 
Kapuas Hulu - Masyarakat Suku Dayak Taman Kabupaten Kapuas Hulu mengelar musyawarah adat. Musyawarah adat bagi masyarakat Dayak Taman atau Banuaka Taman merupakan majelis tertinggi dalam pengambilan keputusan bersama untuk seluruh masyarakat Taman dimanapun berada. 

Musyawarah Adat untuk keseluruhan Masyarakat Taman dikenal sebutan KOMBONG RAA. Dalam kombong raa, semua masyarakat Taman khususnya yang ada di Kapuas Hulu baik dari Daerah Aliran Sungai Kapuas (Saat ini ada 4 desa), dari DAS Sibau (saat ini ada 3 desa) dan dari DAS Mendalam (saat ini 1 desa) maupun dari luar Kapuas Hulu yang dapat hadir, wajib berkumpul dan berdiskusi untuk menyatukan pemikiran dan pemahaman serta merancang jalan keluar bersama atas kondisi dan permasalahan masyarakat Taman secara luas.
Ketua Panitia Musdat, Hermas Rintik Maring menjelaskan bahwa musyawarah adat kali ini merupakan kombong raa bagi masyarakat Taman, karena melibatkan semua element masyarakat Taman dan seluruh ketemenggungan dari 4 ketemenggungan Masyarakat Taman di Kapuas Hulu, masyarakat Taman yang tinggal di Pontianak dan Putussibau. "Tujuannya untuk membahas permasalah masyarakat Taman secara luas yang mencakup kepentingan semua masyarakat, bukan hanya 1 ketemenggungan," ujarnya.
Musdat kali ini dengan tema”Menjaga dan memperkuat eksistensi Banuaka Taman Kapuas” merupakan upaya mewujudkan mimpi seluruh masyarakat Banuaka Taman untuk merevisi buku adat istiadat dan hukum adat yang ada. Revisi ini dianggap penting, karena selain buku yang ada saat ini telah berusia 13 tahun (2008) juga masih adanya beberapa hal dalam praktek sehari-hari yang perlu diakomodir dalam buku yang baru serta adanya kebutuhan penyesuaian dengan kondisi saat ini.

Hermas mengatakan adapun dasar dari revisi buku Adat Istiadat dan Hukum Adat Daya’ Taman ini antara lain telah adanya: Draft revisi buku adat Dayak Taman, hasil rapat adat ketemenggungan Banuaka Taman Hulu Kapuas pada 24-26 Juni 2018 dan 14 Des 2020 di Desa Ingko Tambe
Buku Tata Tertib Desa Malapi, hasil rapat adat Desa Malapi,24-25 nov 2017, di Desa Malapi. 
Buku Adat Banuaka Taman Banuasio
Rapat Para Temenggung, Kepala Adat, Kepala Desa dan Tokoh pada Tanggal 15 Mei 2021 di Aula Desa Malapi. "Tentang rencana revisi buku adat, kami berharap kedepannya, dengan adanya buku adat yang baru ini maka semua tatanan adat istiadat, kekayaan intelektual Masyarakat Taman yang menjadi seni, budaya dan tradisi serta Hukum adat menjadi satu acuan dimanapun orang Taman berada," papar Hermas.
Musdat ini nantinya akan berlangsung selama 3 hari yaitu dari tanggal 12-14 September mendatang. Acara musdat kali ini, akan dibagi kedalam 2 bagian yaitu diskusi kelompok dengan tema sesuai draft kerangka buku adat istiadat dan hukum adat Banuaka Taman. Ini guna menyatukan hasil pra musdat di setiap ketemenggungan yang telah kami lakukan sejak bulan Juni 2021 lalu di masing-masing ketemenggungan. Berikutnya diskusi panel untuk membahas hasil diskusi kelompok dan memastikan kesepakatan keseluruhan isi buku yang akan menjadi acuan bagi masyarkaat Dayak Taman dimanapun berada.  "Adapun target ouput dari musyawarah adat ini adalah terdokumentasikannya sejarah, wilayah adat, seni-budaya, norma/adat istiadat serta hukum adat Banuaka Taman.
Tersusunnya buku adat dan istiadat dan hukum adat Banuaka Taman yang baru yang lebih komprehensif dan lengkap," tutur Hermas.
Setidaknya diperkirakan musdat ini akan dihadiri oleh sekitar 200 orang yang merupakan pengurus adat dan para tokoh Dayak Taman perwakilan dari 4 ketemenggungan atau 8 desa, maupun para tokoh Banuaka Taman yang berada di kota Putussibau dan Pontianak. 
Adapun sumber pendanaan ini berasal dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kapuas Hulu, Antonius Thambun, S.H yang disalurkan melalui Sanggar Sariamas Balle Polokayu. Kontribusi dari 8 desa Banuaka Taman dengan cara mendukung kegiatan pra-musdat di ketemenggungan masing-masing dan kontribusi langsung dari desa - desa; Sumbangan dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas, pihak ketiga.
Hermas menegaskan pihak-nya  terpaksa hanya menghadirkan perwakilan guna mengikuti protokol kesehatan. Dalam kegiatan akan dilaksanakan protokol kesehatan bagi seluruh peserta dan panitia. "Selain itu kami panitia sudah melakukan berbagai persiapan dah hari ini kami mematangkan semua persiapan untuk melaksanakan musdat yang akan dilaksanakan besok," tutup Hermas. 

Scr: Panitia Musdat Banuaka Taman
Repost: Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad