Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaunching Pembayaran PBB P2 dan BPHTB Online di aula BPD Kalbar cabang Putussibau, Rabu (29/9/2021)/yohanes santoso
Kapuas Hulu - Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak PBB P2 dan BPHTB, Pemda Kapuas Hulu melaunching sistem pembayaran online. Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaunching program yang di inisiasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu dan Bank Pembangunan Daerah Kalbar ini, di Aula Bank Kalbar Putussibau, Rabu (29/9/2021).
Sekarang ini ada 59.485 wajib pajak dari 11 item pajak yang jadi wewenang BKD Kapuas Hulu. Dengan trobosan program yang ada sekarang ini, BKD berharap ini bisa meningkatkan PAD. "Sekarang memang rendah PAD kita, itu karena beberapa sektor pendapatan melambat akibat dari Pandemi Covid-19," ujar Azmi.
Saat ini, kata Azmi, ada program Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dari Bank Indonesia. Nanti akan kita persiapkan dan harapannya bisa di kerjasamakan juga dengan BPD cabang Putussibau dalam implementasi QRIS ini, khusus untuk pemerintahan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan upaya meningkatkan PAD merupakan tujuan yang harus dicapai bersama. Era digital mendorong adanya transaksi elektronik. "Dari tunai ke non tunai, ini penting untuk akuntabilitas serta kemudahan layanan pajak ke wajib pajak," tuturnya.
Bupati Kapuas Hulu, Sis menjelaskan bahwa rumusan ekonomi digital menunjukan tren meningkat. Ini merubah pola transaksi di masyarakat. "Kita berharap program ini bisa jadi solusi pembayaran PBB yang dikeluhkan masyarakat, yakni sulit harus membayar ke BKD dan bahkan terkait penerimaan bukti bayar pajak dari petugas," ujarnya.
Bupati Sis menghimbau kepada BKD agar mensosialisasikan program PBB P2 dan BPHTB Online. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak melakukan kesalahan saat membayar lewat sistem online.
"Program ini harus disosialisasikan agar wajib pajak tidak salah dalam membayar pajak dengan sistem baru ini," tuntas Bupati Sis.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment