Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyaksikan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan BPD di kecamatan Empanang, Kapuas Hulu, Kalbar, Jumat (24/9/2021)/Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Empanang periode jabatan 2021 - 2027, di Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat , Jumat (24/9/2021). Adapun jumlah anggota BPD yang dilantik sebanyak 30 orang dari 6 Desa.
Pada Kesempatan itu, Fransiskus Diaan, menyampaikan dalam membangun desa dan desa membangun ada empat pilar yang harus kuat dan bersatu, salah satu pilar tersebut adalah BPD.
Saat ini tuntutan kinerja jauh lebih cepat dibandingkan dengan ketersediaan sumber daya manusia. Oleh karenanya Bupati Sis, menghimbau para kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan pengurus BUMDes serta lembaga lainnya agar mengembangkan diri, meningkatkan kemampuan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing–masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tetap jaga kebersamaan dan kekompakan saling mengisi dan menghargai antara sesama pelaku pembangunan di desa, kecamatan dan kabupaten," katanya.
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi di masyarakat, di tuntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pembangunan di desa.
Secara umum ada tiga tugas dan fungsi BPD, pertama fungsi legislasi, kedua fungsi anggaran serta yang terakhir fungsi pengawasan. Jalankan semua fungsi dengan tetap mengedepankan semua peraturan perundang – undangan yang berlaku. "Saya juga berharap agar BPD, Kades dan Perangkat Desa dapat membuat program sejalan dengan visi misi Kepala Daerah untuk mewujudkan kabupaten Kapuas Hulu, yang Harmonis Enerjik, Berdayasaing, Amanah dan Terampil (HEBAT)," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment