Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di rumah dinasnya, Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar, Senin (27/9/2021)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyalurkan bantuan santunan kepada ahli waris dari tiga perserta BJPS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, Senin (27/9/2021). Penyaluran santunan tersebut dilakukan Bupati Sis bersama Ramadan Sayo, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kalbar dan Dwi Nuhgroho, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu di pendopo Bupati Kapuas Hulu. Dua ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta, sementara satu lainnya mendapat Rp 70an juta.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menilai program BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat ketika terjadi kecelakaan kerja. Bagi masyarakat yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan segera membuatnya. "Apalagi kalau pekerjaannya sangat beresiko," tuturnya.
Perlindungan program ini sangat membantu ketika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak di inginkan. Seperti yang tadi diserahkan bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. "Perseta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kemudian ahli waris mendapat santunan ada yang 70an juta dan 42an Juta," ungkap Bupati Sis.
BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk santunan saja, kata Bupati Sis, ada juga untuk jaminan hari tua, pensiun dan beberapa produk lainnya. "Maka masyarakat bisa ikut dengan angsuran yang relatif murah," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Ramadan Sayo mengatakan santunan yang diserahkan ke tiga orang ahli waris tadi adalah perserta yang meninggal dunia. Tiga perserta tersebut ada yang latar belakangnya karyawan, ada yang honorer dan perorangan.
Selain santunan kematian, santunan uang kubur, ada juga beasiswa bagi dua anak perserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. "Beasiswanya sampai anak yang bersangkutan kuliah. Inilah bentuk kepedulian negara pada masyarakat yang tergabung ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Ramadan berharap dukungan Pemda dan Swasta agar melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja secara individu juga bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi yang perorangan, asal berumur dibawah 60 tahun, bekerja, ikut dua program saja hanya Rp 16.800 perbulan. Dengan angsuran itu ahli waris bisa dapat Rp 42 juta santunan," ujarnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment