138 Desa Belum Cairkan Dana Desa Tahap II - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, September 7, 2021

138 Desa Belum Cairkan Dana Desa Tahap II

Foto: Alpiansyah, Kepala DPMD Kapuas Hulu

Kapuas Hulu - Penyerapan Dana Desa (DD) masih minim di Kapuas Hulu, dari 278 desa ada 138 desa yang belum urus pencairan tahap II di tahun 2021 ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu menginstruksikan agar pemanfaatan DD bisa dimaksimalkan seluruh desa, sehingga pada akhir September 2021 pencairan bisa menyentuh angka 75 persen.

Kepala DPMD Kapuas Hulu, Alpiansyah mengatakan serapan DD se Kapuas Hulu sudah 57,8 persen. Ini sudah pencairan tahap dua. "Akhir September ini targetnya 75 persen," tegas Alpian, Selasa (7/9/2021).

Terkait strategi percepatan penyerapan anggaran, DPMD sudah berkoordinasi dengan Camat sebagai pembina dan pengawas desa di kecamatan masing-masing. "Bila ada kendala dilapangan kami akan ikut memfasilitasi, agar semua terselesaikan dengan baik," ujarnya.

Menurut Alpian, kendala yang sering terjadi terkait pencairan DD adalah sinyal di desa, pasalnya masih banyak yang blank spot (tidak ada akses internet). Untuk mengatasinya, DPMD Kapuas Hulu telah menyiapkan tempat upload dan konsultasi. "Kami sudah siapkan wifi dan tempat konsultasi. Kades atau aparatur desa tinggal gunakan saja, ruangan ini disediakan dari pagi sampai malam," ungkapnya.

Saat ini, kata Alpian ada 138 desa yang belum urus pencairan DD tahap dua. Namun target 75 persen seharusnya bisa tercapai, pasalnya keseluruhan pencairan tahap II angka realisasi DD se Kapuas Hulu diatas 80 persen. "Untuk keseluruhan DD se Kapuas Hulu jumlahnya Rp 276 miliar," ujarnya.

Pencairan DD tahun ini mekanismenya siapa cepat mengurus pencairan dan pertanggungjawaban, itu yang cair dulu. Tidak lagi menunggu secara kumulatif beberapa desa. Pola ini pencairan ini ada Perbup yang mengatur, bahkan dalam pencairan DD SPJ-nya di kecamatan, dari kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk pencairannya setelah memeriksa SPJ dari Desa. "Kami di DPMD tidak menerima SPJ lagi, cukup menerima rekomendasi camat," ujarnya.

Menurut Alpian, camat bisa membuat semacam pernyataan tertulis dari desa bahwa DD dipergunakan sesuai pertanggungjawaban. Sebab pemeriksaan DD sendiri biasanya dilakukan oleh Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) setiap akhir tahun. 

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad