Kapuas Hulu - Untuk tetap menjalankan roda usaha di perusahaan daerah, PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT.UKM), Pemda Kapuas Hulu telah menunjuk Plt. Direktur pada perusahaan tersebut. Plt. Direktur yang ditunjuk adalah Abdul Samad, sebelumnya ia menjabat Komisaris menggantikan pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri.
Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Serli mengatakan penetapan Plt Direktur PT. UKM pada tanggal 30 Juli 2021 kemaren. Abdul Samad yang sebelumnya komisaris menempati posisi tersebut. "Aturan yang berlaku, penunjukan Plt Direktur tidak boleh diluar perusahaan itu sendiri," ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Plt Direktur tersebut sudah keluar SKnya. SK penunjukan dari Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. "Plt ini kewenangannya terbatas, bekerjanya hingga ditunjuk direktur yang defenitif," kata Serli.
Plt Direktur tersebut tidak bisa merombak struktur pengurus di dalam perusahaan. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh direktur defenitif. "Jadi plt itu tidak ada kewenangan memberhentikan, hanya jalankan tugas agar perusahaan berjalan sebagaimana mestinya" tegasnya.
Terkait open biding jabatan direktur defenitif, kata Serli, menurut penyampaian pak Sekda, itu menunggu perubahan APBD. Ini mungkin pelaksanaanya di bulan Oktober baru bisa dilaksanakan. "Bupati dan Wabup berharap manajemen PT. UKM itu berorientasi untuk sumber PAD dan melayani masyarakat secara baik," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment