74 Warga Binaan Rutan Putussibau Terima Remisi Hari Kemerdekaan - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, August 17, 2021

74 Warga Binaan Rutan Putussibau Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyerahkan surat remisi dari KemenkumHAM RI kepada warga binaan Rutan Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa (17/8/2021)/istimewa

Kapuas Hulu - Sebanyak 74 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu menerima remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Selasa (17/8/2021). Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri acara pemberian remisi tersebut dan menyerahkannya secara simbolis ke beberapa warga binaan Rutan Putussibau.

Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengatakan pemberian remisi tersebut tentu sangat diharapkan warga binaan. Dengan adanya remisi maka masa hukum berkurang. "Hendaknya ini menambah semangat bagi para warga binaan, khususnya dalam memaknai hari kemerdekaan," ujarnya.
Kepala Rutan Putussibau, Rio M Sitorus mengatakan Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian remisi juga merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga siap beradaptasi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat nantinya. 
"Acara pemberian remisi dilakukan secara virtual seluruh Indonesia, dimana Menteri Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan berpesan agar menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujar Rio. 
Menkum HAM juga berpesan agar di masa pandemi ini, setiap petugas Rutan melakukan tindakan super ekstra. Khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19 pada Rutan, Lapas dan LPKA. "Selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktifitas," tuturnya.
Rio menuturkan 74 orang yang mendapat remisi tersebut, berbeda-beda. Mereka yang dapat remisi 1 Bulan  ada 12 orang (1 orang menjalani asimilasi dirumah); remisi 2 Bulan ada 20 orang (4 orang menjalani asimilasi dirumah); remisi 3 Bulan ada 22 orang, remisi 4 Bulan sebanyak 13 orang, remisi 5 Bulan ada 6 orang. "Sedangkan yang dapat remisi 6 Bulan  hanya 1 orang," paparnya.

Scr : Rilis Rutan Putussibau
Editor : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad