Foto: Danramil 1206-12/Kalis, Pelda Mulyadi menyerahkan alat prokes kepada peserta kegiatan tangkal hoax ditengah pandemi Covid-19 yang diadakan Persatuan Jurnalis Kapuas Hulu, di kecamatan Bika, Senin (5/7/2021)/ yohanes santoso
Kapuas Hulu - Persatuan Jurnalis Kapuas Hulu kembali mengadakan Sosialisasi Tangkal Hoax di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan di desa Bika, kecamatan Bika, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (5/7/2021). Kegiatan melibatkan Forkopincam Bika serta pihak Puskesmas Bika, aparatur desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum.
Sekcam Bika, Minluak mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi hoax. Ia berharap peserta kegiatan dapat manfaat dari kegiatan tersebut. "Pemerintah kecamatan Bika sangat menyambut baik kegiatan ini, semoga bisa bermanfaat untuk warga kami di sini," tegasnya sembari membuka kegiatan.
Ketua Panitia Kegiatan, Taufiq mengatakan pihaknya mengadakan sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait hoax atau berita bohong. Sosialisasi tersebut dilaksanakan Persatuan Jurnalis Kapuas Hulu bekerjasama dengan Koramil 1206-12/Kalis yang juga membina teritorial kecamatan Bika. "Kami terimakasih atas dukungan aktif pihak kecamatan, Polsek Bika, Puskesmas Bika, para tokoh dan masyarakat Bika," tuturnya.
Danramil 1206-12/Kalis, Pelda Mulyadi mengatakan informasi hoax berbahaya dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi hoax yang mengangkat isu sara. "Sebab itu bersama Forkopincam Bika dan Persatuan Jurnalis Kapuas Hulu kita sama-sama mengajak masyarakat untuk menangkal informasi hoax yang banyak tersebar di media sosial. Namun saya yakin masyarakat di Bika mampu untuk tidak terpengaruh akan hal tersebut," ujarnya.Mulyadi menjelaskan bahwa hoax sering dijadikan sistem mengganggu stabilitas wilayah oleh oknum tertentu. Video dan foto diedit dan disematkan informasi yang salah sehingga membuat masyarakat terprovokasi untuk mengambil keputusan yang salah juga. "Seperti saat ini sedang digencarkan vaksinasi untuk menyelamatkan masyarakat, ini harus kita gencarkan dan sukseskan bersama-sama. Saya berharap dari sisi adat juga membantu untuk mendorong suksesnya vaksinasi serta menjaga keamanan setempat," tuntasnya.
Kapolsek Bika, Ipda Supriyadi, mengatakan bahwa hoax adalah berita bohong. Hoax biasanya sudah diorganisir, ada kepentingan tertentu dan kebutuhan tertentu dengan tujuan instabilitas, keuntungan dan tujuan tertentu. "Ada resiko yang akan diterima oleh pelaku penyebaran hoax, ada sanksi hukum," tegas Kapolsek Bika.
Supriyadi menjelaskan bahwa Hoax dominan disebarkan lewat medsos. Bila terbukti bersalah, pelakunya bisa tersandung Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE. Awalnya ITE mengatur perdagangan media online, namun seiring perkembangan keadaan aturan melebar kepada perjudian online, fitnah dan isu sara. "Hoax biasa mengarah ke fitnah, kalau bahasa hukumnya itu lari ke pencemaran nama baik. Maka dari sanksi di UU ITE bisa di junto ke KUHP. Masing-masing pasal ada sanksi pidananya," ujar Kapolsek Bika.
Sebab itu, Supriyadi menghimbau kepada masyarakat di Bika untuk cermat menyikapi informasi yang dapat, baik dari medsos maupun lingkungan sekitar. Bila tidak jelas, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. "Sebab masyarakat yang kurang paham bisa tersandung UU ITE karena tidak sadar telah melakukannya," ujar Kapolsek Bika.
Wartawan Tribune Pontianak, Sahirul Hakim, yang menjadi narasumber kegiatan sosialisasi tangkal Hoax, mengajak masyarakat untuk mencermati informasi-informasi yang didapat, tidak langsung meyakininya. Apalagi sifat informasinya provokatif dan memuat data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, narasumber tidak jelas. "Bila rancu dengan informasi yang diterima dari medsos atau pesan-pesan singkat, konfirmasi dengan pihak berkompeten. Jangan langsung percaya dan membagikannya ke orang lain. Mencegah berita hoax itu tugas kita bersama, apalagi di tengah pandemi covid-19 hoax sangat banyak," ujarnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment