Kapuas Hulu Raih Penghargaan SIPP Kategori Kabupaten Inovatif - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, July 28, 2021

Kapuas Hulu Raih Penghargaan SIPP Kategori Kabupaten Inovatif

Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan

Kapuas Hulu - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berhasil mendapatkan penghargaan SIPP ( Strategi Inovatif Perencanaan Pembangunan ) Kategori Inovatif yang diselenggarakan oleh Traction Energy Asia dan Tempo Media Group yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BKF Kementerian Keuangan, Rabu (28/7/2021). SIPP Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada BAPPEDA 14 Kabupaten/Kota yang sedang menyusun Dokumen RPJMD Baru atau RPJMD Perubahan yang mengikuti rangkaian pendampingan intensif.
Penganugerahan SIPP Award merupakan bentuk apresiasi atas upaya Kabupaten dalam memperhatikan aspek Kelestarian Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Potensi Bencana Lingkungan dalam menyusun Perencanaan Pembangunan. Dengan diperolehnya penghargaan tersebut Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan memberikan apresiasi Kepada BAPPEDA Kapuas Hulu karena Visi dan Misi Kapuas Hulu telah dituangkan dalam RPJMD 2021 - 2026
"Saya ucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada BAPPEDA dan tim perumus RPJMD Karena berkat kerja kerasnya bisa mendapatkan Penghargaan dengan Kategori Inovatif," ungkap Bupati yang akrab disapa Bang Sis ini.
Bupati Sis menambahkan bahwa pilar Perencanaan merujuk pada kapasitas perencanaan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian. "Perencanaan yang dimaksud digambarkan melalui peta jalan jangka menengah maupun jangka panjang, dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Tipe dokumen perencanaan daerah yang utama mencakup RPJMD, RTRW dan RUPM," ungkapnya.
Bupati Sis juga mengharapkan penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik kedepannya. Terus melakukan yang terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Scr: Humpro Setda-KH
Repost : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad