Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat sidang paripurna di gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (23/7/2021)/Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dewan disetujui oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat sidang paripurna di gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (23/7/2021). Persetujuan tersebut menyematkan beberapa catatan dan perbaikan terhadap dua Raperda itu sendiri. Ada beberapa pasal yang Bupati minta dihapuskan karena tidak masuk kewenangan Pemkab Kapuas Hulu, ada pula yang diperbaiki muatan pasalnya, kemudian ada yang diminta agar lebih memperjelas defensi dan batasan defenisi dalam kata yang digunakan.
Adapun dua Raperda yang disetujui menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021 tersebut, pertama tentang perlindungan perempuan, kedua tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan dua raperda sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif. Dalam agenda konsultasi telah berkembang saran dan pendapat dari eksekutif untuk Raperda agar jadi lebih baik.
"Setelah tahapan pembahasan, kami memandang perlu saran," ujarnya dalam menyampaikan pemandangan akhir terhadap dua raperda inisiatif.
Terkait Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koprasi dan usaha mikro, Bupati setuju Kapuas Hulu perlu regulasi lokal. Karena ini adalah unsur yg mampu meningkatkan ekonomi, sekaligus menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Dalam satu pasal saya minta kalimatnya dicantumkan agar Bupati dapat memberi kebijakan pembiayaan terkait layanan hukum pada UMKM yang disediakan Pemda," ujarnya.
Bupati juga mengusulkan perubahan dalam salah satu pasal agar memuat Pemda dapat memberi fasilitas perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro. "Ini agar Raperda yang dihasilkan bisa akomodir pengembangan usaha," ujarnya.
Sedangkan terkait Raperda perlindungan perempuan, Bupati lebih menyoroti tentang pasal yang memuat kewenangan menyediakan fasilitas bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. "Perbaikan di kata dalam satu pasal agar disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku, maka di pasal itu diganti menjadi rumah perlindungan," ujarnya.
Setelah memberi masukan perbaikan, Bupati kemudian menyatakan persetujuannya dan menandatangani persetujuan bersama dua raperda inisiatif DPRD tersebut. Penandatanganan dilakukan Bupati dan Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi.
"Kami dapat menerima dan sepakat untuk menerapkannya menjadi Perda Kapuas Hulu," tutur Bupati.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment