Foto: Kepala Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, H. Simon/Rovi Andila
Kapuas Hulu - Tera adalah proses pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) ke nilai semula dan membutuhkan cap tanda tera. sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Kepala Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, H.Simon, menyampaikan jumlah SPBU diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah ditera sebanyak 17 unit SPBU, dari total 17 unit SPBU yang ada di Kapuas Hulu.
"Dan SPBU juga wajib ditera 1 tahun sekali, sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku," katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, (29/7/2021).
Adapun tujuan dilakukan tera dan tera ulang kata Simon, untuk melindungi konsumen dalam hal menjamin kebenaran ukuran dalam bertransaksi, dirinya berharap supaya semua SPBU yang sudah ditera dan ditera ulang, supaya jangan diotak - atik lagi.
"Sesuai dengan slogan Metrologi Legal, memberdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment