Foto: Penyerahannya kepada pihak Kodim 1206/Psb melalui Pj Danramil 08/Bunut Hilir Serka Basori dari Kepala Desa Teluk Aur, Suratno, Senin (28 Juni 2021) Pukul 13.00 Wib bertempat Kantor Koramil 1206-08/Bunut Hilir/Istimewa
Kapuas Hulu - Kepemilikan senjata api (senpi) tanpa dokumen melanggar hukum. Memperhatikan hal tersebut dua warga Desa Teluk Aur, kecamatan Bunut Hilir, secara sukarela menyerahkan dua pucuk senpi yang mereka miliki kepada Koramil 1206-08/Bunut Hilir. Dua senpi rakitan laras panjang jenis senapan lantak tersebut selanjutnya diserahkan ke Kodim 1206/Putussibau.
Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Jemi Oktis Oil mengatakan dua pucuk senpi rakitan yang diserahkan Is dan Dg, warga Teluk Aur, kecamatan Bunut Hilir tersebut adalah laras panjang jenis senapan lantak. Penyerahannya kepada pihak Kodim 1206/Psb melalui Pj Danramil 08/Bunut Hilir Serka Basori dari Kepala Desa Teluk Aur, Suratno, Senin (28 Juni 2021) Pukul 13.00 Wib bertempat Kantor Koramil 1206-08/Bunut Hilir. "Kita mengapresiasi warga yang menyerahkan senpi tanpa dokumen yang mereka miliki. Mereka sudah sadar dan memahami bahwa memiliki senjata api atau senjata rakitan adalah salah satu tindakan melanggar hukum," ujar Dandim.
Senpi rakitan jenis lantak yang diserahkan kedua warga tersebut, kata Jemi, satu dalam kondisi aktif kondisi aktif dan satu lainnya kondisi rusak ringan. "Saya juga ucapkan terima kasih juga kepada Kepala Desa Teluk Aur yang telah membantu memberikan arahan dan himbauan kepada warga desa yang telah sadar secara suka rela menyerahkan 2 pucuk senjata rakitan ke pada pihak Kodim 1206/Psb," tutupnya.
Scr: Kodim 1206/Psb
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment