Wabup-KH, Wahyu Tinjau Tera Ulang SPBU PT.UKM di Kedamin Darat - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, June 24, 2021

Wabup-KH, Wahyu Tinjau Tera Ulang SPBU PT.UKM di Kedamin Darat

Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyu Hidayat saat meninjau proses tera di SPBU Kedamin Darat milik PT.UKM, Kamis (24/6/2021)/yohanes santoso

Kapuas Hulu - Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengatakan dirinya meninjau proses tera tersebut untuk melihat teknis perbaikan. Proses tera kata Wabup sudah diatur lewat Perda Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang retribusi tera dan tera ulang. Dalam aturan tersebut ada proses tera setiap tahunnya dan aturan teknis lainnya.
"Kedepan dibawah manajemen Plt. Direktur PT.UKM yang akan ditunjuk Bupati, pengawasan akan lebih ketat. Untuk posisi tetap Direktur kedepannya akan dilakukan secara terbuka lewat open biding atau lelang jabatan," tuturnya.
Wabup mengatakan PT.UKM kedepan butuh pengawasan interen. Mereka yang akan mengawasi secara teknis di pengelolaan SPBU. "Mengingat proses tera kedepan hanya setahun sekali, kedepan akan diawasi oleh pengawas interen," ujarnya.
Wabup mengatakan terkait tinjauannya akan disampaikan pula kepada Bupati Kapuas Hulu. Selanjutnya SPBU akan diputuskan dibukanya kapan. "Keputusan di Bupati untuk membukan SPBUnya, tapi saya yakin ini secepatnya setelah semua beres," papar Wabup.

Petugas Tera UPT Pengelolaan Pasar Daerah dan Metrologi Legal, Medanus mengatakan pihaknya melakukan tera ulang di SPBU PT. UKM Kedamin Darat berdasarkan perintah Bupati dan Sekda. Proses tera ditinjau langsung Wabup. "Jadi takaran kami upayakan ke angka 0 ml. Ini supaya masyarakat dapat takaran bbm yang sesuai saat mengisi di SPBU ini," tegasnya.
Terkait teknis takaran bbm di nozle SPBU, kata Medanus, sebelumnya pernah ditemukan minus 200 ml sampai 500 ml. Pengukurannya menggunakan bejana 20 liter. "Takaran itu bisa diseting (dirubah menggunakan alat khusus). Hal tersebut sudah dijelaskan langsung kepada Wabup," paparnya.
Terkait takaran ada Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), ini maksimalnya minus 100 ml per 20 liter.

Komisaris PT.UKM, Abdul Samad, menuturkan pihaknya baru mengetahui takaran nozle tidak sesuai di SPBU Kedamin Darat saat sidak dari Pemda Kapuas Hulu. Pihaknya selalu menanyakan kepada Direktur PT.UKM, terkait pelaksanaan tera. "Kami mengawasi untuk memastikan tera sudah dilakukan, namun kami tidak sampai ke teknis (setingan nozle). Kami mengarahkan terkait kebijakan Direktur," ujarnya.
Samad mengatakan dirinya turut kecewa mengetahui fakta bahwa apa yang diterima masyarakat sari SPBU tersebut tidak sesuai. "Saya berharap dari kejadian ini manajemen PT.UKM bisa lebih baik kedepannya," tuturnya.
Samad juga mengaku dalam waktu dekat akan ada audit internal di PT.UKM. Audit mencakup selama masa jabatan Direktur. "Direktur sebelumnya sudah mengundurkan diri, ini disampaikan beliau dalam musyawarah luar biasa beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Menurut Samad, ketika ada kesalahan dalam perusahaan, sorotan memang tertuju pada Direktur. Ini mungkin keputusan beliau karena merasa bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi. 

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad