Kapuas Hulu Pertahankan Opini WTP dari BPK - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, June 29, 2021

Kapuas Hulu Pertahankan Opini WTP dari BPK

Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan draff pengantar LKPJ penggunaan APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2020 kepada Kuswandi, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Senin (28/6/2021)/Humpro Setda-KH

Kapuas Hulu - DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020, di ruang sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin (28/06/21). Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan draff nota pengantar LKPJ kepada Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus menuturkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 189 ayat 1, menyatakan pelaporan pemerintah daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. 
Laporan tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat. "Kepala daerah kemudian memberikan tanggapan dengan melakukan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan pemerintah daerah," katanya. 

Setelah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD. "LKPJ tersebut dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI,  laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD Paling lama 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Sis, sapaan akrab Bupati Kapuas Hulu.

Bila raperda LKPJ pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu, maka akan disampaikan ke Gubernur Kalbar. Itu bersamaan dengan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. "Disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama rancangan peraturan daerah," ujar Sis.

Berdasarkan surat BPK RI Perwakilan provinsi Kalbar, kata Sis, pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020 mendapat opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP). Ini yang ke empat kalinya Kapuas Hulu WTP.
"Hal ini berkat kerja keras semua pihak," ujarnya. 

Sehubungan dengan LKPJ APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2020, Sis mengharapkan masukan dari anggota dewan yang terhormat. Dewan adalah representasi suara masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. 
"Masukan dan saran sangat berguna bagi kami, supaya lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Ini demi menuju Kapuas Hulu yang Harmonis Enerjik Berdaya saing Amanah dan Terampil (HEBAT)," tuntasnya. 

Penulis: Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad