Bupati Kapuas Hulu Serahkan Bantuan RTLH ke 3 Warga Nanga Awin - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, June 11, 2021

Bupati Kapuas Hulu Serahkan Bantuan RTLH ke 3 Warga Nanga Awin

Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat menyerahkan bantuan RTLH yang sudah selesai kepada warga desa Nanga Awin, Putussibau Utara, Jumat (11/6/2021)/ Istimewa

Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyalurkan bantuan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) kepada tiga warga di desa Nanga Awin, Putussibau Utara, Jumat (11/6/2021). Program tersebut memanfaatkan anggaran desa, sumbangan donatur serta pengerjaannya secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus mengatakan bahwa di wilayah kabupaten Kapuas Hulu jumlah rumah tidak layak huni ini masih cukup banyak. Sejauh ini, program bantuan bagi RTLH ditangani secara bahu membahu oleh semua pihak. "Baik melalui program Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan sering kita kenal dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," tutur Bupati.
Selain itu, lanjutnya, melalui dana alokasi khusus Pemerintah Pusat lewat program Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Ada juga bantuan RTLH melalui dana APBD kabupaten Kapuas Hulu. "Program tersebut berupa rehabilitasi atau peningkatan kualitas maupun  pembangunan baru RTLH," ujar Bupati.
Pemerintah desa Nanga Awin juga melaksanakan program sejenis berupa bantuan RTLH kepada 3 warga yang sangat sangat membutuhkan. 
Pemda Kapuas Hulu sangat menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah desa setempat, para donatur dan masyarakat Nanga Awin  yang sudah gotong royong membangun rumah untuk 3 warga tersebut. "Semoga niat baik dan semangat gotong royong ini akan selalu ada dan terus ditingkatkan oleh masyarakat kita," ucap Bupati.

Wujud nyata gotong royong pemerintah desa Nanga Awin dan masyarakat menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lainnya di kabupaten Kapuas Hulu.
Keberhasilan program tersebut sangat tergantung keswadayaan masyarakat. "Artinya tidak hanya semata-mata mengandalkan bantuan pemerintah, namun juga ada inisiatif dan peran aktif masyarakat penerima bantuan untuk mengusahakan rumah yang layak huni bagi keluarganya," ujar Bupati.

Persyaratan - persyaratan bagi penerima bantuan RTLH program pemerintah memang cukup banyak secara administratif maupun teknis, semuanya jelas dan mengikat serta dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Dalam penyelenggaraannya tentu tidak boleh menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaan agar kedepannya tidak menimbulkan masalah yang tidak di inginkan.
"Untuk itu, selaku pemerintahan desa maupun masyarakat berkewajiban saling mendukung dalam menyukseskan program-program ini. Selain itu berperan aktif juga dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya," tuntas Bupati. 

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad