Kapuas Hulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Alfiansyah mengatakan, di desa ada namanya Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT itu dananya dari Dana Desa (DD). Besar kecil anggarannya itu tergantung dengan berapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa. Untuk mendapatkan BLT ada 14 kriteria yang diatur oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia.
"Namun syarat nya juga kadang - kadang tidak cocok juga dengan kita di Kapuas Hulu, salah satu contoh tidak ada di Kapuas Hulu yang berlantai tanah, sehingga itu bisa dikatakan diabaikan lah," ucapnya saat ditemui Senin (3/5/2021).
Kemudian, kata Alfiansyah, BLT tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial lainya, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial Tunai (BST). Kalo ada warga sudah dapat dari PKH, dapat BST maka tidak boleh dapat dana BLT dari DD. Sebab itu dalam proses untuk mendapatkan KPM dalam program BLT dari DD itu, perangkat desa dengan tim relawan Covid-19 serta pihak terkait lainnya yang ada di desa, melakukan survei terhadap calon KPM program tersebut. "Setelah tau calon KPM lalu sandingkan dengan data yang lain, jika sudah menerima bantuan dari pihak lain, dari dinas sosial atau hal yang lain, maka dia tidak bisa menerima BLT dari DD," ucapnya.
Alfiansyah mengatakan, jadi BLT dari DD itu semacam jaring terakhir dalam upaya memberikan bantuan kepada masyarakat yang layak menerimanya. Alfiansyah berharap BLT DD tersebut dapat digunakan dengan sebaik mungkin oleh KPM, utamanya dalam memenuhi kebutuhan dasar. "Gunakan BLT DD itu untuk memenuhi kebutuhan primer, sehingga dia tidak kekurangan bahan sandang pangan dan kebutuhan lainya," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment