Mudik Saat Lebaran Akan Dikenakan Sanksi - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, April 29, 2021

Mudik Saat Lebaran Akan Dikenakan Sanksi

Foto: H. Abdul Karim

Kapuas Hulu - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, H. Abdul Karim mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dari tanggal 5 sampai 17 Mei 2021 ditiadakan mudik dalam rangka lebaran Idul Fitri. "Terhadap keluarga baik dikampung ataupun di kota," katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kamis (29/4/2021).

Terkecuali kendaraan khusus,  baik itu TNI-Polri ataupun ASN yang punya kepentingan khusus, termasuk juga orang - orang yang sakit mau melahirkan ataupun duka, boleh melakukan perjalanan tersebut yang disertai dengan surat keterangan dari Desa ataupun Lurah. "Kalau masyarakat biasa tidak di perbolehkan semenjak mulai tanggal 5 sampai 17 mei 2021," katanya.

Selain itu Karim menuturkan, jika masyarakat tetap melakukan perjalanan pada tanggal tersebut, maka akan dikenakan sangsi administratif dan termasuk harus kembali ketempat asalnya.
"Untuk sementara peraturan dari Kementerian Perhubungan ini, kita pegang dan kita sampaikan kepada masyarakat, selebihnya nanti akan kita buat edaran, untuk mengatasi masyarakat yang ingin melakukan hilir mudik," ucapnya.

Karim mengharapkan, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu bisa melaksanakan dan menaati surat edaran tersebut, dengan menahan diri tidak mudik, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 terhadap keluarga kita ditempat ataupun di luar daerah.

"Selain kita berusaha kita juga harus berdoa, Mudah mudahan pandemi ini bisa cepat berakhir," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila
Editor: Yohanes Santoso

1 comment:

Post Bottom Ad