Kecamatan Bunut Hilir Dan Selimbau Dapat Bedah UPI - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, April 30, 2021

Kecamatan Bunut Hilir Dan Selimbau Dapat Bedah UPI

Foto: Sukiman

Kapuas Hulu - Kepala Bidang Kelembagaan Dan Pengelolaan TPI, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Sukiman, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  untuk kegiatan bedah Unit Pengolah Ikan (UPI) pada tahun 2021 ini. Ada dua kelompok di Kapuas Hulu yang mendapatkan bantuan tersebut. "Yang pertama berada di kecamatan Bunut Hilir, yang kedua berada di kecamatan Selimbau," katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Jumat (30/4/2021).

Sukiman mengatakan program tersebut masih dalam tahap perencanaan. Karena masih tahap perencanaan, Sukiman berharap tidak ada perubahan, mengingat di tahun sebelumnya ada refocusing  dana akibat Covid-19. Terkait usulan UPI, kata Sukiman, awalnya yang diajukan ada sepuluh kelompok, akan tetapi yang terealisasi melalui anggaran DAK hanya dua kelompok yang mendapatkan. "Karena untuk mendapatkan bedah UPI tersebut juga diseleksi lagi, dengan berbagai pertimbangan pusat, sehingga di Kapuas Hulu mendapat dua kelompok," katanya.

UPI skala UMK bentuknya perbaikan bangunan beserta peralatan pengolahan kata Sukiman, yang mana fokus pada komunitas pindang ikan, ikan kering (ikan asin), ikan asap (salai), abon ikan, Kerupuk ikan, olahan rumput laut, pengolahan berbasis lumatan daging ikan. "Tahun 2021 ini kita fokus pada rehab UPI kepada, mereka yang bergerak di bidang kerupuk kering ataupun kerupuk basah, ikan asap serta ikan kering, karena kerupuk ikan dan kerupuk basah juga sudah populer di Kapuas hulu, kalau olahan rumput laut kita tidak ada," katanya.
Sukiman meminta, kepada kelompok - kelompok yang belum mendapatkan bedah UPI,  boleh mempersiapkan perlengkapan - perlengkapan, seperti proposal dan sekarang syarat nya juga harus berbadan hukum. Begitu juga dengan lahan harus milik pribadi ketua atau anggota, yang mana bisa dibuktikan dengan SKT atau sertifikat tanah, sehingga jika melakukan bedah UPI tidak menjadi permasalahan hukum kedepannya. "Karena ini bantuan dari pemerintahan, maka kita harus sama - sama bisa bertanggung jawab," tegasnya.

Penulis : Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad