Foto: Petugas Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal wilayah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sidak tera dan tera ulang perdana di Pasar Pagi, Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis (8/4/2021)--------ISTIMEWA
Kapuas Hulu - Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, melaksanakan sidak tera dan tera ulang perdana di Pasar Pagi, Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis (8/4/2021).
Kepala UPT Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, H.Simon, mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan tera timbangan yang ada di pasar, kepada para pedagang yang melakukan kegiatan di tempat tersebut.
"Dalam kegiatan hari ini pedagang koperatif," ucapnya.
Simon mengatakan seharunya pengecekan tera dilakukan dengan cara berkeliling di wilayah Kapuas Hulu, namun pihaknya memiliki keterbatasan melakukan pelayanan. Apalagi anggaran yang kurang memadai pada tahun ini, hanya dianggarkan Rp 20 juta untuk melakukan kegiatan tera dan tera ulang.
"Kapuas Hulu memiliki 23 kecamatan tentu dalam hal tersebut memerlukan anggaran yang cukup besar dalam melakukan pelayanan, tahun ini anggaran tidak cukup," ucapnya.
Simon mengatakan, tera dan tera ulang bertujuan untuk melindungi konsumen dan pedagang. Kegiatan tersebut menjamin kebenaran ukuran dalam bertransaksi jual beli. Sebab itu, proses pelayanan tera dan tera ulang sangat penting menjangkau seluruh wilayah Kapuas Hulu. "Kami berharap juga ada fasilitas berupa alat standar, instalasi, gedung atau tempat pelayanan dan anggaran yang memadai. Dengan begitu tentu pelayanan yang dilaksanakan akan maksimal," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment