Tidak Semua Perkara Perceraian Dikabulkan Pengadilan Agama - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Monday, February 8, 2021

Tidak Semua Perkara Perceraian Dikabulkan Pengadilan Agama

Foto: Ketua Pengadilan Agama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Achmad Syauqi/Rovi Andila

Kapuas Hulu - Ketua Pengadilan Agama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Achmad Syauqi mengatakan, kasus perceraian yang ada di Kapuas Hulu menjadi perhatian pihaknya. Namun tidak semua perkara yang diajukan ke pengadilan agama putusibau dikabulkan perceraiannya. "Perkara cerai itu berkaitan dengan sengketa hati yang bisa berubah- ubah, PA selalu melarang untuk melakukan perceraian. Ndak semau yang mengajukan perceraian kami kabulkan," ucapnya saat di temui di Pengadilan Agama, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Senin (8/2/2021). 

Ia berpesan bagi warga yang berstatus suami istri, agar tetap menjaga ke harmonisan di dalam rumah tangga, menjaga nilai - nilai ruh perintah agama. Ini penting untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawardah dan warohmah, langgeng sampai akhir usia. "Ketika kita menjalankan sebuah ikatan itu tidak sembarangan untuk melepaskan, akan tetapi membutuhkan pengertian dari satu sama lain, jadi itu yang di butuhkan setiap pasangan suami istri," tuturnya.

Syauqi mengatakan, berdasarkan kutipan dari salah satu buku ustadz Fauzil Adhim, bahwa kunci dari ke harmonisan dari rumah tangga itu harus saling mendengarkan. Kalau suami istri saling mendengarkan, menurutnya tidak akan pernah sampai ke pengadilan agama untuk melakukan perceraian. "Kalau suami istri saling mendengarkan maka tidak akan pernah sampai bercerai," katanya. 

Untuk itu juga Syauqi menghimbau, kepada pasangan suami istri agar tetap menjaga ke harmonisan dalam rumah tangannya dengan saling mengerti. Menjalin ikatan itu juga sebuah amanah agama, yang memang perlu dipahami bersama. "Saya harap antara suami atau istri bisa menjaga ke harmonisan keluarga nya, jangan sampai melakukan perceraian," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad