Tahun 2020, Ada 129 Perkara di Kapuas Hulu Masuk Meja Hijau - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, February 3, 2021

Tahun 2020, Ada 129 Perkara di Kapuas Hulu Masuk Meja Hijau

Foto: Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Veronica Sekar Widuri/ Rovi Andila

Kapuas Hulu - Meski di masa pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berupaya sebaik mungkin menyelesaikan perkara yang masuk ke meja hijau. Pada tahun 2020 tercatat ada 129 perkara yang ditangani PN Putussibau. Dari total perkara itu di antaranya ada 92 perkara pidana dan ada 37 perkara perdata.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Veronica Sekar Widuri mengatakan untuk 92 perkara pidana terdiri dari perkara Narkoba ada 16 perkara, Minerba ada 7 perkara, Perusakan Hutan ada 5 perkara, Pelindungan anak ada 11 perkara, Pencurian ada 17 perkara, Laka lantas ada 3 perkara, Penggelapan ada 5 perkara,  Pemalsuan dokumen ada 4 perkara, Penganiayaan ada 8 perkara, Penadahan ada 1 perkara, Perjudian ada 6 perkara, terkait Undang-undang Darurat ada 1 perkara, Perikanan ada 1 perkara, terkait Undang-undang pangan ada 1 perkara, Perlindungan Konsumen ada 1 perkara, Minyak dan gas bumi ada 1 perkara, KDRT ada 1 perkara. "Selanjutnya kejahatan terhadap nyawa ada 1 perkara, pengeroyokan ada 1 perkara serta asusila ada 1 perkara juga," katanya saat di temui di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu (3/2/2021). 
Sedangkan untuk perkara perdata ada 37 perkara. Bila dirincikan Gugatan ada 10 perkara, Gugatan sederhana ada 2 dan Permohonan 25. "Perkara ini yang masuk ke PN Putussibau di tahun 2020," tegas Sekar.
Sekar menjelaskan bahwa proses persidangan selama ini dilakukan secara teleconference. Selama proses persidangan juga tidak ada kendala yang berarti, hanya kendala di sistem jaringan yang beberapa kali mengalami gangguan. "Selama ini tidak ada kendala yang berarti, cuma ada beberapa kali gangguan dari jaringan saja," katanya. 
Sekar turut memberi apresiasi kepada masyarakat Kapuas Hulu, pasalnya dalam beberapa perkara ada yang menggunakan aplikasi e-court dan era terang. Penggunaan aplikasi itu mempermudah dan mendukung program dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Putussibau ke era digital. "Dalam beberapa perkara kita sudah menggunakan aplikasi, ini bagian dalam mendukung program di era digital ini," katanya. 
Selain itu Sekar mengatakan bahwa kesadaran masyarakat Kapuas Hulu pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Ini dengan tolak ukur dilihat dari penurunan volume jumlah perkara. Kedepannya kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum perlu ditingkatkan lagi. "Tahun ini perkara makin menurun, dari tahun sebelumnya," tuntas Sekar.

Penulis : Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad