Perkara Reboisasi Badau Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Pontianak - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, February 11, 2021

Perkara Reboisasi Badau Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Pontianak

Foto: Tim JPU Kejari Kapuas Hulu melimpahkan perkara reboisasi di Badau ke Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (11/2/2021)/istimewa

Kapuas Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan kesatuan pengelolaan hutan produksi di Badau, ke Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (11/2/2021). Kejari melimpahkan ketiga terdakwa yakni Konstantinus Victor, Hermawan Salim dan Omarsyah berikut barang bukti dokumen dan uang senilai Rp 1,3 Miliar.
"Hari ini kami melimpahkan perkara tindak pidana korupsi reboisasi di Badau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak," ujar Eddy Sumarman, Kajari Kapuas Hulu kepada wartawan.

Eddy menjelaskan bahwa terdapat penyimpangan dalam kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan KPHP model Kecamatan Badau Desa Semuntik (Blok I dan Blok III)  seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Ha pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu,  yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013. 
Dalam pelimpahan perkara tersebut juga dilimpahkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1.300.000.000.
Adapun ketiga pelaku Tipikor yang dilimpahkan ke pengadilan tersebut merupakan seorang pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu dan dua orang direktur utama pada perusahaan. "Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa Konstantinus Victor merupakan pejabat kehutanan yang menjabat Kasubag Program di Dinas Perkebunan dan Kehitanan Kapuas Hulu.
Lalu terdakwa Hermawan Salim, yang merupakan direktur PT.Pawan Sari Manunggal dan Terdakwa Omarsyah yang merupakan direktur PT.Savero Prima Sakti," paparnya.
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak dilaksanakan oleh tim JPU dari Kapuas Hulu, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kapuas Hulu,  Martino Manalu.
Adapun ketiga tersangka tersebut  masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI non31 thn 1999 tentang pemnerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang dengan ancaman pidana penjara maskimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Dakwaan Subsisiair pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. "Ancaman pindana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar," tuntas Eddy.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad