Perkara Perceraian Bisa Mediasi sebelum Pembacaan Putusan - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Sunday, February 28, 2021

Perkara Perceraian Bisa Mediasi sebelum Pembacaan Putusan

Foto: Hakim sekaligus Humas PN Putussibau, Veronica Sekar Widuri/ Rovi Andila

Kapuas Hulu - Pernikahan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki prosedur khusus dalam hal perceraian. Perkara perceraian tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri setempat.
Hakim Sekaligus Merangkap Humas Pengadilan Negeri Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Veronica Sekar Widuri, mengatakan bahwa dalam gugatan cerai ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Syarat itu diantaranya adalah surat gugatan, surat izin atasan jika pegawai negeri, fotocopy kartu keluarga, fotocopy kartu tanda penduduk, fotocopy akta nikah atau buku nikah, fotocopy KTP 2 orang saksi. "Apabila mereka (pasangan bersengketa) punya anak untuk di perebutkan hak asuh anak maka harus melampirkan akte kelahiran sang anak," katanya saat di temui di kantornya, Jumat (26/2/2021).
Sedangkan untuk beracaranya, kata Sekar, penggugat dan tergugat bisa datang sendiri atau dikuasakan kepada panasehat hukum. Setelah memasukan surat gugatan maka akan dipanggil untuk menghadap melakukan sidang pertama. Isi sidang pertama itu sendiri adalah melakukan mediasi. "Mediasi adalah pertemuan perdamaian antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara diluar sidang peradilan," jelasnya.
Melalui mediasi diupayakan damai, proses itu akan dipimpin oleh salah satu hakim mediator. Kalau sudah damai berhasil maka dibuatkan akta perdamaian, yang berisi beberapa poin yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Namun bila mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan ke persidangan. "Saat mediasi oleh hakim mediator, ada jangka waktunya selama 30 hari kerja. Walaupun batas waktu 30 hari itu sudah habis, tetap bisa dilakukan mediasi sebelum keputusan akhir dibacakan," terang Sekar.
Bila tidak berhasil mediasi seperti dalam pembacaan gugatan, jawaban, pemeriksaan bukti surat bukti tertulis, pemeriksaan saksi serta kesimpulan dari kedua belah pihak, itu masing masing punya hak yang sama nanti. Setelah kesimpulan dari kedua belah pihak baru dilakukan keputusan. "Kalo mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan ke persidangan," katanya.
Sekar menghimbau agar permasalahan rumah tangga di masyarakat, apapun persoalannya di bicarakan secara kekeluargaan. Keutuhan dalam keluarga itu sangat penting. "Kalau bisa jangan sampai jadi perkara atau perceraian," terangnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad