Penumpang Pesawat Wajib Isi EHAC dan Swab - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, February 3, 2021

Penumpang Pesawat Wajib Isi EHAC dan Swab

 Foto: Herberia Karo Sekali

Kapuas Hulu - Bagi warga yang hendak menggunakan jasa penerbangan dari Putussibau (Kapuas Hulu) ke Pontianak (ibu kota Provinsi Kalbar), sekarang ini harus mengisi Elektonik Health Alert Card (EHAC). EHAC adalah tahapan awal sebelum yang bersangkutan dilakukan swab. Ketentuan ini berlaku mulai dari Februari 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P), Herberia Karo Sekali menyampaikan, EHAC adalah syarat bagi pelaku perjalanan jalur udara. Pemberlakuan EHAC di Kapuas Hulu mulai berlaku 1 Februari 2021.
"Jadi mulai awal Februari lalu sudah diberlakukan persyaratan untuk perjalanan jalur udara harus mengisi EHAC," ungkap Herberia, Rabu (3/2/2021).
Pelaku perjalanan harus mengisi EHAC terkait data diri serta pilihan faskes, baru selanjutnya bisa melakukan Swab atau pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). "Tentunya pelaku perjalanan jalur udara harus memilih Faskes yang sudah terdaftar atau terhubung dengan EHAC agar surat keterangan SWAB legal," kata Herberia. 
Disisi lain, Herberia menghimbau agar protokol kesehatan tetap diterapkan pelaku perjalanan jalur udara. Hal tersebut penting untuk menghindari paparan Coronavirus Disease 2019. "Prokes tetap harus diberlakukan, selama menggunakan jasa penerbangan," ujarnya.
Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau gunakan hand sanitizer, itu tetap harus diberlakukan dalam aktifitas sehari-hari. Terutama saat berada diluar rumah dan lingkungan kerja.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad