Kapuas Hulu - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yaitu HS, KV dan O. Ketiga tersangka tersebut ditahan dalam perkara tipikor dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) model Kec. Badau Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Ha pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu. Sumber anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.
"Para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap Eddy Sumarman, Kajari Kapuas Hulu, Rabu (3/2/2021).
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Martino Manalu, SH. MH melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari sejak tanggal 3 Februari 2021. Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. "Adapun rencananya terhadap perkara tersebut akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk dilakukan penuntutan dan pembuktian di persidangan," tuntas Kajari Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment