KPU Kapuas Hulu Tetapkan Fransiskus Dia'an- Wahyudi Hidayat Pemenang Pilkada 2020 - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, January 22, 2021

KPU Kapuas Hulu Tetapkan Fransiskus Dia'an- Wahyudi Hidayat Pemenang Pilkada 2020

Foto: Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menandatangani BA hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenang Pilkada Kapuas Hulu tahun 2020 di gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (22/1/2021)/ Yohanes

Kapuas Hulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu mengadakan rapat pleno terbuka dalam rangka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Rapat pleno tersebut diadakan di gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (22/1/2021). Rapat pleno menerapkan protokol kesehatan.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan hari ini KPU Kapuas Hulu adakan pleno terbuka dalam rangka penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020. Penetapan ini setelah adanya Surat MK dan surat KPU RI. "Surat keluar dan kami terima tanggal 20 kemaren, aturannya paling lama 5 hari setelah keluar surat harus di adakan penetapan. Karena tidak ada sengketa jadi kita tetapkan," ujar Yani.
Melalui berita acara rapat pleno kali ini, kata Yani, KPU Kapuas Hulu menetapkan Paslon Nomor Urut 3, Fransiskus Dia'an dan Wahyudi Hidayat sebagai pemenang dengan memperoleh 45,10 persen dari suara sah hasil pilkada 2020. Perolehan suaranya sebanyak 66.159 suara. "Dengan penetapan ini tugas KPU untuk Pilkada Kapuas Hulu tahun 2020 telah selesai," ujarnya.
Yani bersyukur seluruh rangkain Pilkada 2020 berjalan lancar. Hanya saja pada penetapan seluruh paslon Pilkada tidak hadir, membuat ada suasana yang berbeda. "Kita agak beda saja, Paslon semua diundang tapi tidak ada yang datang. Meski begitu, itu tidak mempengaruhi keabsahan kegiatan hari ini," ujarnya.
Rapat pleno terbuka di gedung DPRD Kapuas Hulu, dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Kapuas Hulu, jajaran Forkopimda dan Bawaslu setempat serta Perwakilan Parpol.

Penulis : Yohanes

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad